PASANG BANER IKLAN ANDA 468 x 60 DISINI..!! Cuma 15.000/BLN Contact

Forex --> Apa Itu Forex?

Posted by Unknown | 21.00

Apa itu Forex?, Forex Merupakan Kependekan dari Foreign Exchange, yaitu jual beli suatu mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain. Kita ketahui, jika kita ingin membeli barang dari suatu negara atau kita ingin pergi ke negara tersebut, maka kita membutuhkan mata uang negara tersebut. Sehingga di butuhkan suatu lembaga yang menyediakan layanan Jual Beli Mata uang. Nah, disinilah peluang bisnis Forex itu berada.

Dalam Forex Tradisional,

Untuk menukarkan mata uang tertentu, kita perlu mendatangi lembaga tempat penukaran mata uang / Money changer dengan membawa sejumlah mata uang tertentu untuk di tukarkan dengan mata uang asing yang dibutuhkan/diinginkan. dan tentunya nilai tukar mata uang tersebut di dasarkan pada kurs mata uang yang bebrlaku pada saat itu. Dan lembaga penukaran mendapatkan untung dari selisih antara harga jual dan harga beli.
Misalkan, pada saat Lembaga tersebut membeli mata uang negara tertentu di saat harga turun dan menjualnya di saat harga naik. Dan Selisih dari harga tersebut adalah keuntungan dari Lembaga penukaran mata uang tersebut.


Forex Modern

Forex Modern di lakukan dengan cara Online. dan itu yang sedang terjadi sekarang. Bisnis Forex bisa di lakukan dari mana saja. baik dari rumah kita, ataupun dari tempat-tempat mana saja asalkan kita masih bisa terhubung dengan Koneksi Internet, Bisnis Forex bisa dijalankan 1x24 Jam penuh dan 5 x dalam Seminggu.
Keuntungan lain menjalankan bisnis Forex Online ini, kita bisa mendapatkan keuntungan pada saat harga naik ataupun turun.




Lalu Apakah Bisnis Forex itu Legal?
Di Indonesia, Perdagangan Forex masuk pada perdagangan berjangka, di bawah pengawasan departemen Perdagangan dan diatur dalam bentuk Undang-Undang yaitu Undang-Undang No 32 Tahun 1997

Untuk teman-teman yang beragama Islam, seperti Saya, :)
Bisnis Forex juga telah di atur dalam fatwah Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf).
Teman-teman bisa melihat sendiri di google search engine atau bisa click fatwah di atas.
Nanti teman-teman bisa melihat sendiri apa isi dari fatwah tersebut. Di sana, bisnis Forex di kategorikan Mubah, dengan ketentuan-ketentuan tertentu. salah satu ketentuannya adalah transaksi forex itu tidak boleh di lakukan lebih dari 2 x 24 Jam. dan tidak boleh di kenakkan biaya Swap.

Dan itu tidak perlu kita lakukan di dalam berbisnis forex. karena di dalam bisnis forex, kita sudah bisa mendapatkan untung di atara 30 menit - 1 jam. atau 2 jam - 3 jam. Jadi tidak perlu melakukan lebih dari 2 x 24Jam.

Nah untuk Cara Berbisnis Forex itu sendiri nanti akan saya bahas di lain waktu.,
Ow iya,, sekedar Info awal ya,, untuk berbisnis Forex Online, kita membutuhkan perusahaan-perusahaan broker/pialang yang menghubungkan kita dengan sistem perdagangan forex itu sendiri. dan tersedia broker-broker Islami. yang seluruh aturan mainnya di sesuaikan dengan aturan Islam. nanti akan saya bahas di lain waktu.
Ok. semoga info ini bermanfaat. ^_^

0 comments